Dashboard Payroll
Total Pegawai Aktif
—
—
Total BPJS Perusahaan
—
JKK + JKM + JKS
Total PPh 21
—
Bulan ini
Ringkasan Pegawai —
NamaJabatanGaji PokokTake Home Pay
Pegawai:
Input Data Gaji —
Periode Cutoff
Hasil Perhitungan
Pilih pegawai atau isi form, lalu klik "Hitung"
Input Lembur — PP No. 35 Tahun 2021
Dasar perhitungan: Upah sejam = 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap), sesuai PP No. 35/2021 Pasal 31.

Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1.5×, jam berikutnya = 2×.
Hari istirahat (6 hari kerja/minggu): jam 1–7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam 9–10 = 4×.
Hari istirahat (5 hari kerja/minggu): jam 1–8 = 2×, jam ke-9 = 3×, jam 10–11 = 4×.
Hasil Perhitungan Lembur
Manajemen Kontrak —
NamaJabatanJoin DateJenis Kontrak BerakhirSisa HariEmail NotifikasiAksi
Kelola Klien Perusahaan
Data Pegawai —
NoIDNamaJabatanPTKP Gaji PokokBPJS KSPPh Tang.StatusAksi
Jadwal Kerja (Staff Schedule)
—
Jadwal diatur per tanggal — setiap tanggal punya dropdown Shift Kerja / Hari Libur sendiri, tanpa asumsi baku (mis. Minggu tidak otomatis dianggap libur), jadi cocok juga untuk pegawai shift 7 hari/minggu dengan hari libur di tengah minggu. Jadwal ini otomatis dipakai di Timesheet (deteksi keterlambatan/pulang cepat) dan perhitungan hari kerja Payroll — termasuk saat periode cutoff memotong minggu berjalan.
Isi cepat 1 bulan ini: — tombol ini mengisi pola ke seluruh bulan, lalu kamu bisa ubah tanggal/minggu tertentu secara manual di tabel di bawah.
TanggalHariStatusJam MasukJam Selesai
Pilih pegawai untuk mengatur jadwal kerja.
Hari Kerja dalam Rentang Cutoff Periode Ini
—
Timesheet Harian
—
TanggalHariJadwalStatusMasukBreak (jam)SelesaiTotalPeringatanKeterangan
Pilih pegawai untuk mulai mengisi timesheet.
Rekap Lembur per Minggu (ISO) — PP 35/2021
Minggu ISORentangHari KerjaBatas JamJam RegulerJam OTUpah Lembur
Batas jam per minggu = jumlah hari kerja terjadwal minggu itu di dalam rentang cutoff × jam standar (sistem 5 hari = 8 jam/hari, sistem 6 hari = 7 jam/hari, maks 40 jam) — minggu yang terpotong cutoff otomatis batasnya lebih kecil. Libur Nasional adalah paid holiday: dihitung sebagai jam kerja penuh (jam standar) sehingga ikut menuju batas mingguan. Sakit & Alpha tidak dibayar — tombol "Kirim ke Kalkulator Gaji" otomatis mengisi jumlah hari tidak hadir untuk potongan gaji. Upah sejam = 1/173 × gaji pokok periode ini; kelebihan jam memakai tarif hari kerja PP 35/2021: jam pertama ×1,5, jam berikutnya ×2.
Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025
Kode PTKPKategori TERKeteranganNominal / TahunNominal / Bulan
TK/0ABelum Kawin, Tanpa TanggunganRp 54.000.000Rp 4.500.000
TK/1ABelum Kawin, 1 TanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
TK/2BBelum Kawin, 2 TanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
TK/3BBelum Kawin, 3 TanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/0AKawin, Tanpa TanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
K/1BKawin, 1 TanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
K/2BKawin, 2 TanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/3CKawin, 3 TanggunganRp 72.000.000Rp 6.000.000
PTKP 2025 sesuai PMK-168/PMK.03/2023 dan PP No.58 Tahun 2023. Tambahan tanggungan: Rp 4.500.000 per orang (maks. 3 orang). Kawin tambah Rp 4.500.000.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Kategori A — PP No. 58/2023
Penghasilan Bulanan (≤)Tarif EfektifContoh Pajak (pada batas atas)
⏳ Memeriksa koneksi Google Calendar…
0 kandidat dipilih
Onboarding Karyawan Baru (semua klien)
NamaKlienPosisiMulai KerjaStatusChecklistAksi
Memuat…
Appraisal & Goal Tracking —
Nama SiklusPeriodeStatusAksi
Memuat…
Employee Relations —
KaryawanSubjekDiajukan OlehStatusTanggalAksi
Memuat…
Training & Trainer —
JudulTrainerTanggalLokasiStatusPesertaAksi
Memuat…
Perusahaan
Payroll
Cuti & Lembur

Identitas Perusahaan