Dashboard Payroll
Total Pegawai Aktif
Total BPJS Perusahaan
JKK + JKM + JKS
Total PPh 21
Bulan ini
Ringkasan Pegawai —
NamaJabatanGaji PokokTake Home Pay
Pegawai:
Input Data Gaji —
Periode Cutoff
Hasil Perhitungan
Pilih pegawai atau isi form, lalu klik "Hitung"
Input Lembur — PP No. 35 Tahun 2021
Dasar perhitungan: Upah sejam = 1/173 × upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap), sesuai PP No. 35/2021 Pasal 31.

Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1.5×, jam berikutnya = 2×.
Hari istirahat (6 hari kerja/minggu): jam 1–7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam 9–10 = 4×.
Hari istirahat (5 hari kerja/minggu): jam 1–8 = 2×, jam ke-9 = 3×, jam 10–11 = 4×.
Hasil Perhitungan Lembur
Manajemen Kontrak —
NamaJabatanJoin DateJenis Kontrak BerakhirSisa HariEmail NotifikasiAksi
Kelola Klien Perusahaan
Data Pegawai —
NoIDNamaJabatanPTKP Gaji PokokBPJS KSPPh Tang.StatusAksi
Jadwal Kerja (Staff Schedule)
Jadwal diatur per tanggal — setiap tanggal punya dropdown Shift Kerja / Hari Libur sendiri, tanpa asumsi baku (mis. Minggu tidak otomatis dianggap libur), jadi cocok juga untuk pegawai shift 7 hari/minggu dengan hari libur di tengah minggu. Jadwal ini otomatis dipakai di Timesheet (deteksi keterlambatan/pulang cepat) dan perhitungan hari kerja Payroll — termasuk saat periode cutoff memotong minggu berjalan.
Isi cepat 1 bulan ini: — tombol ini mengisi pola ke seluruh bulan, lalu kamu bisa ubah tanggal/minggu tertentu secara manual di tabel di bawah.
TanggalHariStatusJam MasukJam Selesai
Pilih pegawai untuk mengatur jadwal kerja.
Hari Kerja dalam Rentang Cutoff Periode Ini
Timesheet Harian
TanggalHariJadwalStatusMasukBreak (jam)SelesaiTotalPeringatanKeterangan
Pilih pegawai untuk mulai mengisi timesheet.
Rekap Lembur per Minggu (ISO) — PP 35/2021
Minggu ISORentangHari KerjaBatas JamJam RegulerJam OTUpah Lembur
Batas jam per minggu = jumlah hari kerja terjadwal minggu itu di dalam rentang cutoff × jam standar (sistem 5 hari = 8 jam/hari, sistem 6 hari = 7 jam/hari, maks 40 jam) — minggu yang terpotong cutoff otomatis batasnya lebih kecil. Libur Nasional adalah paid holiday: dihitung sebagai jam kerja penuh (jam standar) sehingga ikut menuju batas mingguan. Sakit & Alpha tidak dibayar — tombol "Kirim ke Kalkulator Gaji" otomatis mengisi jumlah hari tidak hadir untuk potongan gaji. Upah sejam = 1/173 × gaji pokok periode ini; kelebihan jam memakai tarif hari kerja PP 35/2021: jam pertama ×1,5, jam berikutnya ×2.
Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025
Kode PTKPKategori TERKeteranganNominal / TahunNominal / Bulan
TK/0ABelum Kawin, Tanpa TanggunganRp 54.000.000Rp 4.500.000
TK/1ABelum Kawin, 1 TanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
TK/2BBelum Kawin, 2 TanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
TK/3BBelum Kawin, 3 TanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/0AKawin, Tanpa TanggunganRp 58.500.000Rp 4.875.000
K/1BKawin, 1 TanggunganRp 63.000.000Rp 5.250.000
K/2BKawin, 2 TanggunganRp 67.500.000Rp 5.625.000
K/3CKawin, 3 TanggunganRp 72.000.000Rp 6.000.000
PTKP 2025 sesuai PMK-168/PMK.03/2023 dan PP No.58 Tahun 2023. Tambahan tanggungan: Rp 4.500.000 per orang (maks. 3 orang). Kawin tambah Rp 4.500.000.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Kategori A — PP No. 58/2023
Penghasilan Bulanan (≤)Tarif EfektifContoh Pajak (pada batas atas)
⏳ Memeriksa koneksi Google Calendar…
0 kandidat dipilih